Tak Serius Gelar Pilkada, Kepala Daerah Bisa Disanksi

Panwaslu Malang Pangkas Anggaran Pilkada hingga Rp1,5 Miliar
Sumber :
  • D.A. Pitaloka/Malang
VIVA.co.id
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
- Kementerian Dalam Negeri menyatakan kepala daerah yang tidak serius menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dikenai sanksi.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Menteri Dalam Negeri, Tajhjo Kumolo mengatakan, sanksi itu diberikan karena hal itu termasuk dalam perbuatan makar terhadap negara.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


"Saya kira kepala negara juga tidak mau disebut melakukan sabotase pilkada atau makar kepada negara. Kalau ada oknum yang tidak serius dan mengganggu tahapan, maka itu sama dengan melakukan makar terhadap negara," kata Tjahjo di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, Senin 15 Juni 2015.


Tjahjo menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS), semua kepala daerah, baik yang akan maju dalam Pilkada atau tidak, hukumnya wajib menyukseskan jalannya pilkada serentak 2015 sebagaimana perintah Undang-undang.


"Tugas kita semua yang akan masuk di jajaran birokrasi pemerintahan. Tugasnya melaksanakan pilkada serentak di 269 daerah. Ini sebuah ujian, kalau ini sukses pemerintah bersama KPU dan Bawaslu akan melaksanakan pemilu serentak 2019 yang tujuannya di 2027 sebagai amanah UU," katanya.


Sementara itu terkait masih adanya daerah yang belum menyelesaikan tahapan administrasi keuangan. Ia menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada daerah agar segera menyelesaikan persoalan itu.


Tjahjo juga yakin bahwa semua kepala daerah bertanggung jawab sesuai Undang-undang, untuk menyelenggarakan pilkada dengan baik sehingga tidak mengganggu tahapan KPU dan Bawaslu, serta pembiayaan gotong royong untuk keamanan dari pihak Kepolisian.


"Sejauh mana Kepala Daerah dan Pemda diuji punya tanggung jawab. Saya optimis semua akan melaksanakan pilkada yang baik, karena itu tanggung jawab kepala daerah," tuturnya.


Oleh karena itu, Tjahjo berharap bahwa KPU dan Bawaslu, DKPP, DPR serta seluruh elemen yang terlibat dalam pilkada, percaya kepada pemerintah daerah bersungguh-sungguh dalam menganggarkan dana untuk pilkada, sebagaimana amanat Undang-undang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya