Bambang Widjojanto Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Sidang perdana praperadilan Bambang Widjojanto
Sumber :
  • VIVA/Irwandi
VIVA.co.id
Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak
- Sidang Perdana permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto, selaku pihak pemohon terkait penetapan tersangka terhadapnya oleh Bareskrim Mabes Polri digelar Senin pagi ini, 15 Juni 2015.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini

Namun, belum sempat membacakan permohonan, pihak pemohon ternyata mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan


"Terima kasih yang mulia. Permohonan kami cabut karena ada satu dan lain hal," kata kuasa hukum Bambang, Abdul Fikar Hadjar, saat sidang perdana di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.


Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh BW pada Rabu, 27 Mei 2015 lalu telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor Perkara:  46/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Permohonan tersebut terkait Penetapan Tersangka terhadap BW oleh Bareskrim Polri.


Sidang sidang dibuka dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Made Sutrisna sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang dihadiri oleh kuasa hukum termohon dalam permohonan ini. Termohon pertama adalah Kapolri, termohon kedua adalah Kabareskrim dan termohon ketiga adalah Jaksa Agung.


Setelah tim kuasa hukum BW menyatakan mencabut gugatan praperadilan yang pihaknya ajukan, kemudian Hakim Made meminta kuasa hukum untuk menyampaikan alasan pencabutan.


"Alasan dicabutnya gugatan praperadilan silakan diumumkan, biar pihak termohon tahu," ujar Hakim Made


Made juga kembali meyakinkan pemohon apakah benar-benar ingin mencabut gugatan permohonan praperadilan. "Bahwa permohonan ini dicabut, betul pak ya?" tanya Made. "Betul," sahut kuasa hukum BW, Abdul Fikar Hadjar.


"Karena ini hak dari pemohon, pengadilan mengabulkan permohonan pencabutan dari pemohon. Dengan demikian perkara ini sudah dinyatakan dicabut, dan selesai hari ini. Sidang ditutup," kata Hakim tunggal Made Sutrisna menutup sidang. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya