Kejati DKI Periksa Mantan Dirut PLN Nur Pamudji

Nur Pamudji Dirut PLN
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
Dirut PLN Akui Ada Mafia Proyek Pembangkit Listrik
- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi  pengadaan dan pembangunan 21 Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013, Senin, 15 Juni 2015.

KPK Periksa Dirut PLN Terkait Kasus Dewie Yasin Limpo

Selain memeriksa Nur Pamudji, Kejati DKI juga memeriksa tersangka Hengky Wibowo, selaku pejabat pembuat komitmen proyek tersebut.
PLN Digugat karena Listrik Tegangan Tinggi di Karawang


"Mereka menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wib, dan sampai saat ini proses pemeriksaan masih berjalan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo saat dikonfirmasi.


Waluyo mengaku belum dapat menjelaskan ihwal pemeriksaan keduanya oleh penyidik Kejati DKI. Dalam kasus ini, Kejati DKI menduga telah terjadi kerugian negara mencapai Rp33 miliar. 


Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu, Kejati DKI juga menjadwalkan untuk memeriksa Nasri Sebayang selaku Direktur Perencanaan PLN saat pengerjaan proyek gardu tersebut.


Hingga saat ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 16 tersangka atas kasus tersebut. Tersangka terakhir yang ditetapkan adalah mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Saat dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya