4 PNS Kementerian Pariwisata Diperiksa Terkait Jero Wacik

Jero Wacik Resmi Ditahan
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat PNS Kemenbudpar terkait kasus korupsi mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Mereka yang diperiksa antara lain, Murniyati, Tri Haryono, Sumiati, dan Maridin.

"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juni 2015.

Soto-Sate Padang Dulu, Sebelum Balapan Tour de Singkarak

Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus itu terungkap sebagai pengembangan setelah Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri ESDM. Dalam kasus ini, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 421 KUHPidana.

Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.

Toba Gran Fondo 2016 Kelilingi Kaldera Danau Toba

Laporan: Dian Winda

Kementerian Pariwisata

Indonesia Jadi Kantor Sekretariat Kepariwisataan ASEAN

Kegiatan ini merupakan perjanjian di antara negara-negara ASEAN.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016