- VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA.co.id - Polda Bali masih terus mendalami kasus pembunuhan bocah 8 tahun bernama Angeline. Selain itu, polisi juga menelusuri proses adopsi yang dilakukan ibu angkatnya, Margriet terhadap Angeline.
Untuk menelusuri keabsahan proses adopsi yang dilakukan Margriet, Polda Bali meminta keterangan ahli, baik pidana maupun perdata, untuk menjelaskan proses tersebut secara hukum.
"Kita sudah minta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli hukum perdata," kata Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto di Mapolda Bali, Senin 15 Juni 2015.
Menurut Hery, berdasarkan pemeriksaan saksi ahli tersebut, adopsi yang dilakukan Margriet dinyatakan tidak sah.
Angeline lahir pada 19 Mei 2007. Bocah mungil tersebut diadopsi tiga hari setelah dilahirkan dari pasangan Hamidah dan Rosidik. Angeline diadopsi kala ayah angkatnya, Douglas, yang berkebangsaan Amerika Serikat masih hidup.
Sebelumnya Margriet mengaku adopsi Angeline sejak ia berumur tiga hari dituangkan dalam akta notaris.
Namun, akta notaris saja tak cukup. Proses adopsi itu kemudian mesti didaftarkan pada Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, Margreit tak mendaftarkan proses adopsi itu ke PN Denpasar.
Saat ditanyakan penyidik mengapa ia tak mendaftarkannya, Margriet mengaku lupa. "Lupa. Itu yang dia bilang," kata kuasa hukum Margriet, M Ali Sadikin di Mapolda Bali, Minggu malam 14 Juni 2015.