Modus Layani Curhat, Pria Ini Cabuli Keponakan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin
VIVA.co.id -
Ahok: CCTV Tak Ungkap Peristiwa Pencabulan Siswi Magang
Entah apa yang ada dipikiran WD, sehingga nekad mencabuli keponakan sendiri yang masih di bawah umur. Bahkan, perbuatan itu dilakukan hingga tiga kali.

Anak Dititipkan ke Pamannya, Malah Dicabuli

WD, lelaki beranak 2, warga Jl Pasopati Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, harus berurusan dengan polisi, karena dilaporkan telah mencabuli DVA, keponakannya sendiri yang masih berada di bawah umur.
Siswi Magang Dicabuli di Lantai 6 Kantor Wali Kota


"Jadi, pelaku ini memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Korban yang dimarahi oleh orang tuanya, mencurahkan isi hati kepada pelaku. Namun, pelaku memanfaatkan ini dengan meraba-raba korban, bahkan sempat membuka celana," kata Perwira Urusan Humas, Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota, Ipda Sugeng Hariyadi, Senin 15 Juni 2015.


Sukses dengan pengalaman pertama dengan korban, membuat pelaku yang sudah berusia 42 tahun ini ingin mengulangi kembali. Dan, kesempatan kedua datang saat korban ingin curhat.


"Perbuatan kedua, dilakukan di tanggul Bengawan Madiun pada malam hari, dua mingu lalu. Pelaku memperlakukan korban yang keponakannya sendiri, hampir sama dengan yang dilakukan pertama kali," ujar Sugeng di hadapan wartawan.


Sedangkan perbuatan ketiga, dilakukan pelaku di rumah korban beberapa hari lalu, saat pelaku ingin mengembalikan uang kepada ayah korban.


"Saat berada di rumah korban, pelaku agak membabi buta, langsung menciumi korban. Namun, korban menolak dan mengancam akan menelpon orang tua, jika perbuatan tidak senonoh itu masih dilanjut," kata Sugeng.


Perbuatan itu lantas diceritakan korban kepada pacarnya dan berlanjut sampai ke polisi.


"Pacar korban lalu menceritakan kepada orang tua korban, sehingga orang tua melaporkan ulah pelaku kepada kepolisian," tambah Sugeng.


Karena korban masih berusia 15 tahun, pelaku dijerat dengan 76E jo pasal 82 (1) UU No. 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kini, pelaku yang statusnya menjadi tersangka, meringkuk di sel tahanan Polres Madiun Kota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya