Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Mobil Listrik

Ilustrasi borgol
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Pengembangan Organisasi di Masa Pandemi: BRI Jalankan BRIVolution 2.0
- Kejaksaan Agung resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi atau penyimpangan dalam pengadaan 16 unit mobil listrik pada tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp32 miliar.

Pejabat yang Rangkap Jabatan di BUMN Diminta Buat LHKPN

"Penyidik Satgassus menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik atas nama Dasep Ahmadi dan Agus Suherman," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Juni 2015.
Erick Thohir Klaim Temukan 53 Kasus Korupsi di BUMN


Tony menjelaskan peran kedua tersangka. Dasep Ahmadi adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama yang mengerjakan mobil listrik itu. Sementara Agus Suherman adalah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, yang pada saat kejadian dugaan penyimpangan itu merupakan mantan pejabat di Kementerian BUMN. Dia memerintahkan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik itu serta menunjuk Dasep Ahmadi untuk mengerjakan mobil.


Pada 10 Juni lalu, penyidik khusus Kejaksaan Agung telah mengagendakan pemeriksaan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Namun saat itu Dahlan absen dari panggilan penyidik. Tiga saksi telah diperiksa terkait kasus itu, yakni Dirut BRI tahun 2013-2014 Sofyan Basir, Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquini, dan Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT Perusahaan Gas Negara Santiago Gunawan.


Penyelidikan kasus itu sebenarnya telah dimulai pada Maret 2015. Tim jaksa saat itu telah meminta keterangan dari 17 orang sebelum menaikkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 16 unit mobil listrik jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina.


Mobil-mobil itu tidak benar-benar digunakan dan malah dihibahkan kepada enam perguruan tinggi, yakni UI, ITB, UGM, Unibraw, dan Universitas Riau. Padahal dalam perjanjian proyek, tidak terdapat kerja sama dengan perguruan tinggi itu.


Kasus itu terjadi saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN. Dahlan diketahui menugaskan sejumlah BUMN untuk mensponsori pengadaan mobil-mobil itu demi mendukung perhelatan APEC 2013 di Bali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya