Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi atau penyimpangan dalam pengadaan 16 unit mobil listrik pada tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp32 miliar.
"Penyidik Satgassus menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik atas nama Dasep Ahmadi dan Agus Suherman," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Juni 2015.
Penyelidikan kasus itu sebenarnya telah dimulai pada Maret 2015. Tim jaksa saat itu telah meminta keterangan dari 17 orang sebelum menaikkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 16 unit mobil listrik jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina.
Mobil-mobil itu tidak benar-benar digunakan dan malah dihibahkan kepada enam perguruan tinggi, yakni UI, ITB, UGM, Unibraw, dan Universitas Riau. Padahal dalam perjanjian proyek, tidak terdapat kerja sama dengan perguruan tinggi itu.
Kasus itu terjadi saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN. Dahlan diketahui menugaskan sejumlah BUMN untuk mensponsori pengadaan mobil-mobil itu demi mendukung perhelatan APEC 2013 di Bali.
Halaman Selanjutnya
Mobil-mobil itu tidak benar-benar digunakan dan malah dihibahkan kepada enam perguruan tinggi, yakni UI, ITB, UGM, Unibraw, dan Universitas Riau. Padahal dalam perjanjian proyek, tidak terdapat kerja sama dengan perguruan tinggi itu.