Dahlan Mulai Diperiksa Sebagai Tersangka

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.

Cerita Dahlan Iskan ke Pengacara Soal Kasus Aset PWU

Mengenakan kemeja warna biru, Dahlan datang ke Kejati didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, pada pukul 09.10 WIB. Tanpa banyak bicara ia langsung menuju ruang Pidsus (Pidana Khusus).

"Alhamdulilah sehat," kata Dahlan di Kejati DKI Jakarta, Selasa, 16 Juni 2015.

Dahlan Iskan Mangkir dari Panggilan Jaksa Jawa Timur

Ini merupakan pemeriksaan perdana Dahlan sebagai tersangka setelah sebelumnya ia tak hadir dipemanggilan pertama pada Kamis 11 Juni 2015 lalu. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo mengatakan, Mantan Dirut PLN itu akan dimintai keterangan terkait posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran proyek pembangunan Gardu Induk PLN.

"Berkaitan dengan tugas dia selaku KPA dan selaku Dirut PLN," kata Waluyo.

Kejaksaan Panggil Dahlan Iskan di Kasus Aset Negara

Kasus yang akhirnya menjerat Dahlan sebagai tersangka ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011 lalu. Proyek yang menelan biaya Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui terbengkalai.

Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp33 miliar. Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Dianty Winda

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya