Eks Staf Khusus Jero Wacik Kembali Diperiksa KPK

Jero Wacik Resmi Ditahan
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, yang bernama I Ketut Wiryadinata, Selasa, 16 Juni 2015.

KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik

Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Jero Wacik selaku Menteri Budaya dan Pariwisata tahun 2008-2011. "Sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Ketut yang merupakan rekan dekat Jero Wacik sudah beberapa kali diperiksa KPK. Namun, sebelumnya ia diperiksa terkait perkara lain yang menjerat Jero Wacik, yakni dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Bahkan, Ketut bersama Jero diketahui turut dicegah berpergian ke luar negeri.

4 Tahun Bui bagi Jero Wacik Dinilai Terlalu Berat

Ketut tiba di kantor KPK memenuhi panggilan penyidik sekira pukul sepuluh. Namun dia tidak memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya hari ini. Selain Ketut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka antara lain tiga pegawai negeri sipil Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, yakni Yunier Dolok, Siti Muninggar dan Juraidah; serta seorang pegawai Kementerian Keuangan bernama Syakran Rudy.

Pemerasan ESDM

Selain penyidikan perkara di Kementerian Budaya dan Parwisata, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara Jero Wacik lain, yakni terkait perkara dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Saksi yang dijadwalkan akan diminta keterangannya dalam perkara ini adalah mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal ESDM, Arief Indarto.

Sebelum menjabat sebagai Menteri ESDM, Jero Wacik juga pernah menjadi Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya. Jero yang baru menjabat sebagai Menteri ESDM disebut tidak puas dengan dana operasional menteri (DOM) di Kementeriannya yang dinilai kecil. Dia diduga ingin mendapatkan DOM yang lebih besar dari yang dianggarkan negara, dengan merujuk pada DOM di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Beberapa modus yang dilakukan Jero untuk meningkatkan DOM, antara lain adalah, dia meminta anak buahnya di Kementerian ESDM mengutip kickback dari berbagai pekerjaan atau pengadaan barang dan jasa. Jero juga diduga mengumpulkan dana dari rekanan terkait program-program tertentu.

Jero juga disebut memerintahkan anak buahnya untuk mengutip fee atas jasa konsultasi ESDM. Parahnya lagi, Jero diduga memanipulasi anggaran rapat. Ada juga kegiatan rapat yang dianggarkan, padahal sebenarnya rapat fiktif.

Jero Wacik dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto pasal 421 KUHPidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan saat dia menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.

Jero ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkaya diri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat Menteri. "Terkait dengan penggunaan anggaran," kata Priharsa.

Priharsa mengaku belum mengetahui secara detail mengenai perkara Jero Wacik ini. Dia hanya menyebut bahwa Jero diduga melakukan penyelewengan anggaran Kementerian selama dia menjabat sebagai Menteri.

"Dugaan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp7 miliar," kata Priharsa.

Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jero Wacik Divonis 4 Tahun, KPK Pikir-pikir Banding

(mus)

KPK Resmi Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik

Putusan jauh dari tuntutan jaksa 9 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2016