Yusril Jelaskan Peran Dahlan Iskan di Proyek Gardu Listrik

Dahlan Iskan (kanan) dan Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mantan Menteri BUMN dan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan, masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa 16 Juni 2015.

Kepala Kejaksaan Jatim: Di Sini Stok Tersangkanya Banyak

Dahlan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Dalam pemeriksaannya kali ini, Dahlan ditemani kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Sekitar kurang lebih tiga jam diperiksa penyidik Kejati, Dahlan yang didampingi Yusril terlihat keluar dari ruang Pidana Khusus untuk melaksanakan Salat Zuhur sekaligus menyempatkan diri untuk menemui awak media.

Namun Dahlan memilih bungkam dan menunjuk Yusril selaku kuasa hukum untuk menjelaskan proses pemeriksaannya kali ini.

Kejati DKI Siapkan Sprindik Baru untuk Dahlan Iskan

Menurut Yusril, selama tiga jam pemeriksaan masih pada seputaran identitas diri serta peran kliennya dalam pembangunan gardu listrik di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.

"Pertanyaan seputar identitas pribadi Pak Dahlan juga ada pertanyaan proyek 21 gardu yang dibiayai oleh APBN (Anggaran Perencanaan dan Belanja Negara). Meski pengadaan tanah diserahkan kepada PLN," ujar Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa penyidik juga menanyakan peran Dahlan yang saat itu menjabat Dirut PLN mengusulkan untuk membuat proyek pembangunan 21 gardu itu menjadi proyek yang sifatnya jangka panjang atau multiyears.

"Pertanyaan juga mengenai usulan Pak Dahlan yang saat itu sebagai Dirut PLN kepada Menteri ESDM supaya proyek ini menjadi proyek multiyears. Dengan pertimbangan pengalaman sebelumnya bahwa proyek ini tidak akan selesai dalam waktu satu tahun karena kesulitan dalam hal pengadaan tanah," Yusril menjelaskan.

Sebelumnya, Yusril sendiri telah menegaskan masalah yang terjadi pada pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara terjadi setelah kliennya tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN.

Selain itu, dia juga menambahkan kalau pada saat  Dahlan menjabat Dirut PLN, kliennya telah mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.

Seperti diketahui, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan Dahlan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013. Dalam proyek ini Dahlan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Kasus ini membuat negara menelan kerugian hingga Rp33,2 miliar.

Kejati DKI menjerat Dahlan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)

Dikalahkan Dahlan di Praperadilan, Kejati Tak Menyerah

Laporan: Diantywinda

Dahlan Iskan

Diam-diam Kejaksaan Panggil Dahlan Iskan di Kasus Aset PWU

Dahlan sudah dua kali dipanggil kasus BUMD Jatim itu, namun tak datang

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2016