Tutup Usia, Kasus Siti Fadjrijah Dihentikan KPK

KPK Minta Jokowi Tentukan Sikap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
BI Tak Akan Perlonggar Uang Muka Kredit Motor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengusutan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjrijah terkait kasus dugaan korupsi Bank Century, dihentikan. Alasan KPK menghentikan pengusutan adalah lantaran Siti Fadjrijah diketahui telah meninggal dunia pada hari Selasa, 16 Juni 2015.

Harapan BI dari Penerapan 7 Days Repo Rate

"Iya, tentu dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus Century tidak diteruskan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi.
Aliran Dana Asing ke RI Tembus Rp130 Triliun


Almarhumah diketahui menghembuskan napas terakhirnya di RS Harum Sismamedika, Jakarta Timur. Siti meninggal lantaran sudah lama mengidap stroke.


"Kami turut berduka cita," ujar Johan.


Siti diduga tahu banyak soal penyelamatan Bank Century pada 2008 melalui Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan pengucuran dana
bailout
senilai Rp6,7 triliun.


Siti Fadjrijah bersama mantan Deputi Gubernur Senior BI, Budi Mulya diduga bertanggung jawab dalam penetapan status Bank Century sebagai "bank gagal yang berdampak sistemik". Selain itu, keduanya pun dianggap KPK bertanggung jawab atas penggelontoran FPJP ke Century sebesar Rp689 miliar.


Tapi, KPK kemudian hanya menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka, karena Siti menderita sakit, sehingga belum bisa diperiksa.


Pada putusan Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi, Budi diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta dan subsider lima bulan kurungan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Budi menjadi 12 tahun penjara dengan pidana denda yang sama.


Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu menjadi 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya