Djan Faridz: Suryadharma Dilarang Salat di Musala KPK

Hari Lahir PPP ke-42
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menahan Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama yang ditetapkan tersangka korupsi.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Djan membeberkan sejumlah alasan permohonan penangguhan penahanan itu, di antaranya, alasan kemanusiaan. Suryadharma, katanya, sedang sakit diabetes dan perlu berobat intensif di luar tahanan.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


“Beliau sakit, gula darahnya tinggi. Kasihan beliau. Jangan sampai beliau meninggal di tahanan. Kasihan,” kata Djan dalam perbincangan dengan
tvOne
pada Rabu pagi, 17 Juni 2015.


Hal lain yang menjadi alasan kuat untuk memohon penangguhan penahanan itu adalah mental Suryadharma yang menurun dan dikhawatirkan dapat memengaruhi kesehatannya. Menurut Djan, Suryadharma ditahan di sebuah ruangan kecil di Rumah Tahanan KPK.


“(Penahanan di ruangan kecil) itu menjatuhkan mentalnya,” ujarnya. Bahkan, Djan mengklaim, Suryadharma dilarang menunaikan salat lima waktu di musala Rumah Tahanan KPK yang cuma berjarak sepuluh langkah dari sel. Suryadharma hanya diizinkan salat di selnya.


Djan mengaku pernyataannya soal yang dialami Suryadharma itu dapat dipertanggungjawabkan. Dia malah mempersilakan pers memeriksa atau mengonfirmasi kepada KPK soal itu.


Djan menolak tuduhan sebagian kalangan bahwa permohonan penangguhan penahanan itu hanya demi menghindarkan Suryadharma dari proses hukum di KPK. Dia menegaskan tak akan mencampuri perkara hukum yang disangkakan kepada Suryadharma. Permintaan agar tak ditahan adalah pertimbangan kemanusiaan semata.


Lagi pula, katanya, Suryadharma selama ini kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Tak ada potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti kalau Suryadharma tak ditahan.


“Tidak mungkin melarikan diri. Kami (PPP) menjamin. Tidak mungkin menghilangkan barang bukti, karena beliau sudah tidak menjabat lagi Menteri Agama. Beliau juga masih tersangka, belum menjadi terpidana, belum divonis,” Djan berargumentasi.


Korupsi dana haji


Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.


Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.


Dalam perkembangannya, penyidik juga menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.


KPK juga menduga ada perkara dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Suryadharma. Dugaan itu muncul dari hasil pengembangan kasus ibadah haji.


Kendati demikian, KPK belum menjelaskan secara detail mengenai pengembangan perkara itu. Namun berdasarkan informasi dihimpun, perkara itu terkait penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya