Setelah Mangkir, Kejaksaan Agung Panggil Lagi Dahlan Iskan

dahlan iskan diperiksa kejati dki jakarta didampingi yusril
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Cerita Dahlan Iskan ke Pengacara Soal Kasus Aset PWU
- Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, Rabu, 17 Juni 2015. Pemeriksaan Dahlan terkait pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 16 unit mobil listrik pada tiga BUMN.

Dahlan Iskan Mangkir dari Panggilan Jaksa Jawa Timur

Ini adalah panggilan kedua untuk Dahlan, setelah pada panggilan pertama pada Rabu 10 Juni 2015 lalu, Dahlan absen dari panggilan penyidik. Ketidakhadiran Dahlan saat itu ditengarai karena terlambat diterimanya surat panggilan penyidik oleh Dahlan.
Kejaksaan Panggil Dahlan Iskan di Kasus Aset Negara


Berdasarkan informasi yang diterima oleh salah satu sumber di Kejaksaan Agung, Dahlan dijadwalkan diperiksa mulai pukul 09.00 WIB.


"Dia (Dahlan) dijadwalkan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada pukul 09.00 pagi ini," ujar sumber tersebut saat dihubungi
VIVA.co.id
.


Atas kasus ini, penyidik khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yakni Agus Suherman selaku Dirut Perum Perikanan Indonesia yang saat kasus terjadi merupakan salah satu pejabat di Kementerian BUMN yang diketahui menginstruksikan dan mengkordinasikan sejumlah BUMN untuk membiayai pengerjaan mobil-mobil listrik tersebut.


Tersangka kedua adalah Dasep Ahmadi yang merupakan Direktur PT

Sarimas Ahmadi Pratama yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek

tersebut.


Enam belas unit mobil listrik yang diadakan meliputi jenis
electric microbus
dan
electric executive
bus. Semula , mobil-mobil tersebut diadakan mensukseskan perhelatan KTT APEC 2013 di Bali.


Namun, dalam praktiknya mobil-mobil itu tidak benar-benar digunakan dan malah disumbangkan ke enam perguruan tinggi yakni UI, ITB, UGM, Unibraw dan Univ. Riau. Padahal dalam kontrak proyek tidak diatur kerjasama dengan keenam perguruan tinggi tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya