Meninggalnya Saksi Kunci Kasus Century

Siti Fadjrijah
Sumber :
  • BI.go.id
VIVA.co.id
Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak
- Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjrijah, salah satu saksi kunci kasus Century meninggal dunia, Selasa malam, 16 Juni 2015. Jenazah saat ini disemayamkan di rumah duka di kawasan Jalan Teluk Tomini, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini

Nama Siti Fadjrijah beberapa kali memang disebut dalam kasus bailout Century. Timwas Century bahkan sudah beberapa kali menjadwalkan untuk memintai keterangan terhadap yang bersangkutan. Namun yang Siti sakit stroke sejak 2013 silam. Siti menghembuskan napas terakhirnya di RS Harum Sismamedika, Jakarta Timur, pada Selasa malam.
Salinan Putusan Diterima, KPK Siap Bongkar Kasus Century


Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui bahwa Siti Fadjrijah merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Benar Bu Fadjrijah saksi kunci dalam pengembangan kasus Century," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya, Rabu 17 Juni 2015.


Meski demikian, Johan enggan buru-buru menyatakan bahwa dengan meninggalnya Siti, maka pengembangan kasus Century akan terhambat. Menurut Johan, KPK akan mempelajari putusan kasasi Budi Mulya, mantan Deputi Bank lndonesia yang kini berstatus sebagai terpidana terkait kasus Century.


"Kami akan pelajari putusan MA terhadap Pak Budi Mulya sejauh mana kasus Century bisa dikembangkan. Jadi dipelajari dulu, baru bisa disimpulkan terhambat atau tidak," ujar Johan.


Siti Fadjrijah bersama mantan Deputi Gubernur Senior BI, Budi Mulya diduga bertanggung jawab dalam penetapan status Bank Century sebagai "bank gagal yang berdampak sistemik". Selain itu, keduanya pun dianggap KPK bertanggung jawab atas penggelontoran FPJP ke Century sebesar Rp689 miliar.


Tapi, KPK kemudian hanya menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka, karena Siti menderita sakit, sehingga belum bisa diperiksa.


Dalam dakwaan primair Budi Mulya, dia disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp689 miliar, dan dalam proses pemberian FPJP dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp6,76 triliun.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Sementara itu, dalam dakwaan Subsider, Budi Mulya didakwa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ujar Jaksa Titik Utami saat membacakan surat dakwaan milik Budi Mulia.


Terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan mantan Deputi Gubernur Bidang 3 BI, Hartadi A Sarwono, mantan Deputi Gubernur Bidang 5 BI, Muliaman D Hadad, mantan Deputi Gubernur Bidang 8 BI, Ardhayadi M, serta Raden Pardede selaku Sekretaris KSK.


Sementara terkait FPJP Century, Budi turut bersama-sama dengan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bidang 6 Siti Fadjriah, mantan Deputi Gubernur Bidang 7 Budi Rochadi, serta mantan pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.


Selain itu, Budi diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum. Budi juga dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.


Pada putusan Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi, Budi diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta dan subsider lima bulan kurungan.


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman terhadap Budi menjadi 12 tahun penjara dengan pidana denda yang sama.


Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu menjadi 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya