Selama Ramadhan, Pemkot Malang Hapus Jam Istirahat

PNS
Sumber :
  • http://www.tosu777.com

VIVA.co.id - Pemerintah Kota Malang memberlakukan aturan khusus bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama hari kerja sepanjang Ramadhan. Para pegawai bakal tidak menikmati jam istirahat. Mereka dituntut bekerja maksimal sepanjang jam kerja setiap hari.

Menpan RB Masih Pertimbangkan Wacana Moratorium PNS

"Kami sengaja menghapus jam istirahat saat puasa Ramadhan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang, Subkhan, Rabu, 17 Juni 2015.

Namun, bukan berarti para aparatur pemerintah itu harus bekerja terus sejak pagi hingga petang. Pemkot sengaja meniadakan jam kerja dan memajukan waktu pulang para PNS. Tanpa istirahat, waktu kerja PNS selama Ramadhan di hari Senin hingga Kamis dimulai sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga hingga pukul 14.30 WIB. Sementara hari Jumat waktu kerja sejak 07.30 WIB sampai 14.30 WIB.

Nasib Rasionalisasi 1 Juta PNS di Tangan Menpan RB Baru

Waktu kerja selama puasa Ramadhan itu sudah sesuai surat tentang masa kerja dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), yang memberlakukan bahwa selama bulan puasa PNS mendapatkan jam istirahat hanya selama 30 menit. Sementara, pada hari normal jam istirahat selama 60 menit.

Dengan menghapus jam kerja 30 menit di lingkungan Pemkot Malang, akan menguntungkan PNS. Sebab para pegawai bisa lebih cepat pulang. “Jam istirahat setengah jam kita hapus, tapi jam pulang lebih cepat," katanya menambahkan.

Wagub Djarot: Gaji Tinggi Bukan Jaminan PNS Tidak Korupsi

Subhkan juga mengingatkan, ada sanksi atau hukuman bagi PNS yang membandel. Akan ada inspeksi mendadak (sidak) dengan melibatkan inspektorat. "Sanksi jelas ada, dengan hukuman ringan, sedang, dan berat. Bisa dengan memotong tunjangannya," ujarnya mengancam.

Pemkot berharap, para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bisa membantu untuk menyukseskan peningkatan kinerja pegawai dengan meningkatkan pengawasan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya