Kasus Mobil Listrik, Yusril Sebut Nihil Penyimpangan

Dahlan Iskan (kanan) dan Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga BUMN. Kebijakan proyek pengadaan mobil listrik itu memang ditujukan untuk mendukung perhelatan KTT APEC 2013 di Bali.

Tersangka Korupsi Mobil Listrik Cabut Gugatan Praperadilan

“Saya sih tidak melihat ada penyalahgunaan wewenang. Karena ini kegiatan murni bisnis," ujar Yusril di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2015.

Awal dari pengadaan 10 unit mobil listrik adalah murni program pemerintah. “Ya bahwa ini, kan, ada kebijakan dari pemerintah untuk mengadakan mobil listrik untuk dipamerkan di sidang APEC,” ujarnya menambahkan.

Kejagung Hadapi Praperadilan Dugaan Korupsi Mobil listrik

Namun, saat itu pemerintah tak memiliki kapasitas untuk mendanai proyek tersebut. Akhirnya, proyek tersebut dibahas bersama dengan Kementerian BUMN, termasuk BUMN yang berminat menjadi sponsor dari proyek itu. Ketiga BUMN yang bersedia mendanai proyek tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina. Nilai dari proyek pengadaan ini Rp32 miliar.

Yusril mengatakan, saat ini mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan tengah beristirahat di ruang pemeriksaan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB. Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus penyimpangan tersebut.

Kejagung Lakukan Pelimpahan Tahap Dua Kasus Mobil Listrik

“Bapak sedang istirahat setelah diperiksa sejak pagi."

(mus)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Kepala Kejaksaan Jatim: Di Sini Stok Tersangkanya Banyak

Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, termasuk yang diincarnya.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2016