- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi terkait sumber dana yang digunakan dalam proyek pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Yusril mengatakan, dana yang digunakan bukan berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) ketiga BUMN tersebut. "Ini menggunakan dana promosi bukan CSR, yang digunakan dana promosi bagi perusahaan yang berminat mendanai dana tersebut," ujar Yusril di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2015.
Ia menjelaskan, saat itu pemerintah memiliki kebijakan untuk membuat proyek mobil listrik namun tidak memiliki anggaran untuk merealisasikan. Kemudian hal tersebut ditawarkan kepada beberapa BUMN. "Pada saat itu yang berminat adalah Pertamina, PGN dan BRI, jadi yang berminat saja," ujar Yusril menambahkan.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menerangkan, melalui pendanaan proyek ini juga menjadi ajang promosi bagi ketiga BUMN tersebut pada perhelatan APEC 2013 di Bali. Sehingga seharusnya tidak ada unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Pasalnya, sumber pendanaan yang digunakan berasal dari dana promosi ketiga BUMN.
Bahkan, Dahlan tidak menyuruh ketiga BUMN tersebut. Mantan menteri BUMN itu hanya menawarkan kepada seluruh BUMN dan akhirnya ada tiga BUMN yang bersedia untuk membiayai proyek tersebut.
(mus)