Kata Anas Jika Satu Sel dengan Nazaruddin

Mantan Bendahara Umum Demokrat Jadi Saksi Untuk Anas.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id -
KPK Kesulitan Jerat Pihak Lain di Kasus Hambalang
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi memindahkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu 17 Juni 2015. Eksekusi itu dilaksanakan setelah Mahkamah Agung memperberat hukuman Anas di tingkat kasasi.

Lanjutkan Hambalang, Kemenpora Bakal Menghadap KPK

Terkait tempatnya yang baru di Lapas Sukamiskin itu, Anas mengaku tidak mengetahui siapa yang akan menjadi teman selnya nanti. Anas hanya menyebut dia akan mengikuti aturan yang ada.
Mirisnya Kondisi Kompleks Olahraga Hambalang


"Ya tidak tahu (sekamar sama siapa), kita kan namanya warga baru ikut aturan saja," ujar Anas di depan Rutan KPK.


Sejumlah mantan kolega Anas di Partai Demokrat saat ini juga tercatat tengah menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin. Di antaranya adalah Muhammad Nazaruddin serta Andi Alfian Mallarangeng.


Dengan dipindahkannya tempat penahanan, secara otomatis bertemu dengan para mantan koleganya tersebut. Terkait hal tersebut, Anas berkomentar diplomatis.


"Ketemu siapa saja kan tak apa-apa," ujar dia.


Seperti diketahui, Majelis Kasasi Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman pidana terhadap Anas menjadi 14 tahun. Tidak hanya pidana penjara, Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan terhadap Anas, dan mencabut hak politik mantan Ketua Umum PB HMI itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya