Anas Akan Bayar Uang Pengganti Pakai Daun Jambu

Anas Urbaningrum
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, akhirnya berkomentar mengenai vonis kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Selama ini, hanya tim kuasa hukumnya yang memberikan tanggapan.

Kejaksaan Selidiki Indikasi Korupsi Alat Olah Raga Kemenpora

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar memutuskan menolak kasasi yang diajukan Anas. Bahkan, Hakim memutuskan Anas harus membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan US$5,26 juta.

Saat ditanya soal uang pengganti, Anas menjawab enteng. "Nanti disiapkan lewat daun jambu," kata Anas berkelakar di depan Rutan KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2015.

Sebelum Masuk Lapas Sukamiskin, Anas Takbir Tiga Kali

Tak hanya menolak kasasi, MA juga memperberat hukuman terhadap Anas. Termasuk hukuman pidana penjara, denda, uang pengganti bahkan pencabutan hak politik. Terkait pencabutan hak politiknya, Anas mengaku tidak mempermasalahkan.

"Jangankan hak politik, kewarganegaraan dicabut boleh kok, itu bukan soal," ujar Anas.

Anas Lawan Putusan Kasasi MA

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Anas Urbaningrum. Bahkan, Majelis Kasasi melipatgandakan hukuman pidana terhadap Anas menjadi 14 tahun dari yang sebelumnya tujuh tahun. MA menyatakan Anas memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money laundering).

Tidak hanya pidana penjara, Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsidair satu tahun empat bulan terhadap Anas. Anas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar. Apabila uang pengganti dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, seluruh harta kekayaan Anas akan dilelang dan apabila belum cukup, Anas terancam penjara selama 4 tahun.

Majelis juga mengabulkan permohonan Jaksa pada KPK untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Majelis hakim yang memutus kasus kasasi Anas adalah Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap.

Pada putusannya, Majelis Hakim yakin, Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya