Anas Lawan Putusan Kasasi MA

Anas Urbaningrum Jalani Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Kejaksaan Selidiki Indikasi Korupsi Alat Olah Raga Kemenpora
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, memastikan akan melakukan perlawanan hukum terhadap putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya. Menurut Anas, masih ada upaya hukum lain yang bisa dia tempuh.

Sebelum Masuk Lapas Sukamiskin, Anas Takbir Tiga Kali

"Upaya hukum di dunia masih ada, masih dimungkinkan lewat PK, itu disediakan, fasilitas hukum bernama PK. Fasilitas hukum akhirat tentu tidak didiskusikan di sini," kata Anas di depan Rutan KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2015.
Anas Akan Bayar Uang Pengganti Pakai Daun Jambu


Anas lantas menyebut sosok Hakim Artidjo Alkostar -ketua majelis hakim yang memutus kasasinya- merupakan hakim yang mempunyai krediblitas. Namun, dia menyebut putusan yang diambil oleh Hakim Artidjo merupakan putusan yang tidak berintegritas.


"Mengapa, karena melukai rasa keadilan, cacat keadilan putusannya. Secara personal punya integritas tinggi tapi dalam kasus saya, putusannya cacat keadilan," ujar Anas.


Bahkan Anas meyakini Majelis Hakim yang memutus kasasinya, yakni Artidjo Alkostar, Krisna Harahap serta MS Lumme, tidak membaca berkas perkara secara lengkap dan benar. Karena, putusan kasasi MA lebih berat dari putusan pengadilan sebelumnya. Anas menilai putusan kasasi MA terhadapnya adalah putusan yang tidak adil.


"Saya yakin mengapa putusannya tidak adil, karena yang memutuskan tidak tahu perkara ini secara lengkap," kata Anas.


Meski demikian, Anas mengakui bahwa putusan MA tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, tidak akan menghalangi eksekusi.


MA menolak kasasi yang diajukan Anas Urbaningrum. Bahkan, Majelis Kasasi melipatgandakan hukuman pidana terhadap Anas menjadi 14 tahun dari yang sebelumnya 'hanya' 7 tahun. MA menyatakan Anas memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money laundering).


Tidak hanya pidana penjara, Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsidair satu tahun empat bulan terhadap Anas. Anas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar.


Apabila uang pengganti dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, seluruh harta kekayaan Anas akan dilelang dan apabila belum cukup, Anas terancam penjara selama 4 tahun.


Majelis juga mengabulkan permohonan jaksa pada KPK untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya