Soal Revisi UU KPK, Ini Tanggapan Pemerintah

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
- Pemerintah beberapa kali menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bukan inisiatif dari pemerintah, melainkan DPR.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

"Kalau presiden sudah ditegaskan tidak ada niat untuk melakukan revisi tentang UU KPK," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 17 Jumi 2015.
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak


Namun, menurut Pratikno, pemerintah tak bisa serta-merta menolak usulan DPR itu. Kalaupun harus menolak, kata Pratikno, maka prosesnya nanti ketika sudah mulai dilakukan pembahasan soal UU itu.


"Itu masuk dalam inisiatif DPR, karena masuk inisiatif DPR, pemerintah tidak bisa ngapa-ngapain," lanjutnya.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly. Sebab dia mulai gerah ketika dituduh bahwa revisi UU KPK itu adalah usulan pemerintah.


"Kalian
ngambil
nanti itu susunan
long list
DPR yang 100 sekian, itu nanti lihat, kami akan lihat bahwa itu usulan DPR," kata Yasona.


Kemudian, kata Yasona ada beberapa perbaikan usulan menyusul adanya masalah kekalahan KPK di praperadilan. Sementara, DPR mengatakan sanggup untuk menyusun revisi tersebut dan akan masuk ke program legislasi nasional (prolegnas).


"Jadi jangan salah, itu usul inisiatif DPR, bukan usul kita. Kan tidak mungkin kita nolak usul DPR, karena undang-undang dibahas DPR bersama pemerintah. Kalau usulan kami terus nanti kemudian ditolak kan nggak bisa juga. Jadi antara pemerintah dan DPR kan harus saling koordinasi," kata dia.


Menurut Yasona, pemerintah tentu tak bisa memastikan apakah revisi itu akan melemahkan KPK. Sebab sampai saat ini pemerintah belum mendapat draf revisi UU tersebut.


"Kan DPR mengusulkan mereka bahas apakah di baleg atau dimana itu nanti baru masuk ke bamus. Bamus masuk ke paripurna setuju, masuk ke presiden dan nanti kemudian presiden mengirimkan menteri membahas bersama DPR," ujarnya.


Di situlah baru diperdebatkan. "Ya pokoknya kami tidak campur soal itu. Nanti kalau ada usulan masuk ya kita silahkan, ya kita bahas bersama," ujar dia.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya