Terkait SP3, Dua Petinggi KPK Beda Pendapat

Pelantikan Pimpinan KPK sementara, Jumat 20 Februari 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, lndriyanto Seno Adji, menegaskan bahwa lembaga itu tidak perlu mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pendapat tersebut bertentangan dengan pernyataan Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, yang menilai bahwa KPK perlu memiliki mekanisme SP3.

"Prinsip tiadanya SP3, tetap dipertahankan," kata lndriyanto dalam pesan singkatnya, Rabu 17 Juni 2015.

Pendapat yang sama juga dilontarkan oleh mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. Abdullah tidak setuju jika KPK bisa menerbitkan SP3.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Karena menurutnya, hal tersebut merupakan kekhususan yang dimiliki KPK. Dia menyebut kekhususan tersebut mempunyai tujuan agar KPK dapat lebih berhati-hati dalam menangani suatu perkara.

"Kalau sama dengan kepolisian dan kejaksaan, nanti KPK sama mereka, kapan-kapan saja tahan orang, tidak cukup alat bukti, dibebaskan dengan menerbitkan SP3. Maksud Undang-Undang melarang KPK menerbitkan SP3, agar KPK super hati-hati dalam menangani setiap perkara," kata Abdullah.

Dia lantas menilai pernyataan Ruki itu merupakan buntut dari beberapa kekalahan yang dialami dalam gugatan praperadilan. KPK memang sudah kalah tiga kali dalam sidang praperadilan.

"Padahal menurut saya, putusan praperadilan dalam 3 kasus itu, sarat dengan nuansa politik. Sebab, saya tetap percaya, kawan-kawan KPK tidak akan berani menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau tidak ada alat bukti yang cukup," ujar Abdullah.

Terkait pernyataan Ruki tersebut, Abdullahberpendapat tidak termasuk pelanggaran kode etik. Lantaran baru sebatas wacana dalam menghadapi adanya rencana untuk mengamandemen UU KPK. Namun, Abdullah menyatakan pernyataan Ruki bisa saja menjadi pelanggaran etik.

"Kalau KPK sudah memutuskan pasal tentang SP3 itu tidak boleh diamandemen dan ada pimpinan yang berpendapat lain baru bisa dikategorikan sebagai melanggar kode etik," tegas Abdullah.

Sebelumnya, Taufiequrachman Ruki menyebut ada sejumlah hal dalam Undang-Undang KPK yang mendesak untuk segera direvisi. Salah satunya, KPK perlu memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024