VIVA.co.id - Pemerintah menerbitkan aturan yang mengharuskan setiap pasangan calon pengantin menanam pohon minimal lima batang sebelum menikah.
Aturan ini sudah dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama.
"Keharusan menanam pohon bagi calon pengantin sebagai bagian dari gerakan menanam pohon," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis, 18 Juni 2015.
Menurut dia, dalam nota kesepakatan yang sudah diteken sejak Selasa, 16 Juni 2015 itu, ketentuan menanam pohon itu juga menyasar kepada pelajar atau mahasiswa. Sebab, dalam kesepakatan juga melibatkan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan.
"Menanam pohon itu ibadah. Dengan menanam jenis pohon yang tepat sesuai dengan tapak, tujuan, dan manfaat, kita dapat mengatasi permasalahan lahan kritis, serta menghasilkan alternatif sumber energi terbarukan di samping mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
(mus)