- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menggugat Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa karena telah membagikan rokok secara gratis kepada suku anak dalam atau orang rimba di Jambi.
Dalam siaran tertulis yang diterima VIVA.co.id, Kamis, 18 Maret 2015, YLKI dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan Mensos Khofifah ke Ombudsman pada Selasa, 16 Juni 2015.
Mensos digugat karena diduga telah melakukan maladministrasi karena tidak menjawab surat pengaduan atau somasi yang telah dilayangkan YLKI hingga tiga kali, sejak 27 Maret 2015.
Surat pengaduan YLKI ke Mensos terkait dengan aksi Mensos yang membagikan rokok gratis pada orang rimba Jambi, pada 14 Maret 2015 lalu.
YLKI beranggapan sikap pasif Mensos Khofifah yang tidak menanggapi somasi dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi yang melanggar beberapa UU, yakni UU tentang Ombudsman dan UU Pelayanan Publik.
Dalam siaran pers tersebut, YLKI menuntut Ombudsman untuk melakukan beberapa hal, yakni melakukan pemanggilan terhadap Mensos untuk dimintai klarifikasi atas dugaan maladministrasi. Selanjutnya Ombudsman melakukan investigasi kasus bagi-bagi rokok oleh Mensos.
Selain itu, meminta Ombudsman membongkar aliran dana pembelian rokok oleh Mensos berasal darimana, apakah dana APBN, dana pribadi, atau sumbangan industri rokok. (ase)