3 Polisi Ditahan Karena Gelapkan Mobil

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id - Kejaksaan Negeri Ruteng Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara timur menahan tiga oknum anggota polisi dari Polres Manggarai dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil.

Heboh Tukang Listrik Punya Senjata Api dan Ratusan Peluru

Jaksa turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova bernomor polisi B 1655 KFF.
 
Para tersangka masing-masing Ajun Komisaris Polisi Kayetanus Pantidaus yang menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan, Bripka Rudi Salam serta Brigpol Sutrisno. Mereka dijebloskan di Rutan Carep Ruteng pada Rabu, 17 Juni 2015.
 
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ruteng, Salesius Guntur menjelaskan,penahanan ke tiga anggota Tri Brata itu dilakukan karena Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap.
 
"Sudah P-21 yah kita tahan mereka," Kata Kepala Seksi Pidana Umum Salesius kepada VIVA.co.id, Kamis 18 Juni 2015.
 
Ketiga anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP jo Pasal 55 dengan ancaman masing-masing empat tahun penjara.
 
Salesius menjelaskan, pelanggaran pidana yang melibatkan para tersangka bermula saat Brigadir Sutrisno mendatangi pemilik mobil, Dwi Marsudi untuk menyewa kendaraan.
 
Namun Dwi Marsudi menolak mobilnya direntalkan, karena mobil tersebut hendak dijual. Sutrisno lalu menawarkan diri untuk untuk mencari pembeli. Harga dipatok pemilik yakni Rp.160 juta rupiah.
 
Brigpol Sutrisno, kata Salesius, lalu mendatangi AKP Kayetanus untuk menawarkan mobil tersebut. Kayetanus pun menawar mobil tersebut seharga Rp159 juta, dan berjanji akan membayarnya dua pekan kemudian.
 
Rupanya kesepakatan jual beli itu tak kunjung dilakukan pembayaran, padahal mobil beserta dokumen sudah berpindah tangan. AKP. Kayetanus malah menyuruh Bripka Rudi Salam untuk mencari pembeli lain.
 
Mobil tersebut lalu digadaikan ke pihak lain seharga Rp60 juta. Rudi Salam mendapat jasa sebagai perantara sebesar Rp15 juta. Dari uang tersebut, AKP Kayetanus mendapat Rp25 juta, sementara sisanya diberikan kepada Brigpol Sutrisno.

Hingga perkara ini berjalan, korban Dwi Marsudi tidak mendapat sepeserpun uang dari para tersangka. Padahal, mobil tersebut adalah miliknya sendiri.
 
Jo Mariono/tvOne Manggarai-NTT

Lagi, Empat Satpol PP Makassar Dijemput Paksa Polisi

Lima Kritikan Ini Sering Dilontarkan untuk Polisi

Kritikan ini sering muncul di akun media sosial milik polisi.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016