Jokowi Terbitkan Perpres Jaga Harga Bahan Pokok

Presiden Jokowi Tinjau Gudang Bulok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Presiden: Proyek Kereta Bandara Selesai Sesuai Target 2017
- Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Perpres yang ditandatangani Presiden pada 15 Juni 2015 lalu diperuntukkan menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.

Jokowi Salat Jumat di Bandara Soekarno-Hatta

"Dengan keluarnya Perpres ini, Jokowi berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera," kata Ketua Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, melalui siaran persnya yang diterima Kamis 18 Juni 2015.
Fadli Zon dan Fahri Hamzah Puji Jokowi


Salah satu butir Perpres menyebut adanya larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.


Barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres ini adalah hasil pertanian seperti beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah. Hasil industri seperti gula, minyak goreng dan tepung terigu. Serta hasil peternakan dan perikanan seperti daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol, tuna, cakalang.


Sedangkan barang penting meliputi benih padi, jagung, kedelai, pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.


Melalui Perpres ini, dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.


Kondisi tersebut bisa terjadi saat gangguan pasokan atau harganya berada di atas atau di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Perdagangan.


Perpers ini juga memberi kewenangan pemerintah untuk membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus menjelang, saat, dan setelah hari besar keagamaan. Aturan itu juga bisa diterapkan saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar, dan penetapan harga subsidi. (ren)

 



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya