Sumber :
- VIVA.co.id/ Dianty Winda
VIVA.co.id
- Revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015.
Banyak yang menuding, revisi UU tersebut justru akan melemahkan KPK. Terutama pada poin penuntutan dan penyadapan. Namun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta semua pihak agar tidak langsung berprasangka negatif
dengan Revisi UU KPK itu.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK
Meski begitu, Menteri asal PDIP ini mengaku tidak tahu apakah dengan revisi UU itu, akan menguatkan atau justru melemahkan KPK. Menurut dia, usulan revisi itu berasal dari Komisi III DPR, bukan dari pemerintah.
"Mana aku tau, barangnya datang bukan dari aku. Kalo itu kan usulnya datang dari teman-teman di DPR. Tanya mereka, jangan tanya saya," ujar dia.
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, meyakinkan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sebatas mengatur kewenangan.
"Dalam revisi ini kita mengatur untuk menghindari penyalahgunaan wewenang misalnya penyadapan itu. Tidak membatasi tapi mengatur kewenangan KPK," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini di gedung DPR Jakarta, Kamis 18 Juni 2015.
Terpisah, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP, membantah bila lembaganya menyalahgunakan kewenangan mengenai penyadapan yang menurutnya kewenangan penyadapan KPK pernah diaudit.
Johan menjelaskan banyak lembaga yang mempunyai kewenangan dalam hal penyedapan, di antaranya kepolisian dan kejaksaan. Ia menanyakan apakah lembaga itu pernah diaudit seperti KPK.
"Yang punya wewenang penyadapan tidak hanya KPK. Kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lain juga punya wewenang penyadapan, pernah dengar lembaga lain diaudit enggak?" katanya, bertanya.
Halaman Selanjutnya
Meski begitu, Menteri asal PDIP ini mengaku tidak tahu apakah dengan revisi UU itu, akan menguatkan atau justru melemahkan KPK. Menurut dia, usulan revisi itu berasal dari Komisi III DPR, bukan dari pemerintah.