Komisi III Minta Kasus Century Ditangani Bareskrim

Budi Mulya,Terdakwa kasus korupsi Bank Century
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat ingin proses hukum skandal Bank Century berlanjut. Tidak ada alasan untuk menutup kasus itu, meski salah satu saksi, mantan Deputi Gubernur BI Bidang 6, Siti Fadjriah, telah meninggal dunia.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak

Menurut anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, masih ada sejumlah nama yang bisa dipanggil penegak hukum untuk dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus itu.

"Demi keadilan dan kepastian hukum itu sendiri, kelanjutan proses hukum skandal Bank Century tak terhindarkan. Sebab, acuannya adalah dasar pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ketika menjatuhkan vonis terhadap mantan deputi gubernur BI," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 18 Juni 2015.
Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini

Politisi Partai Golkar ini memahami kekecewaan publik karena proses hukum skandal Century berjalan lamban. Karena itu, Komisi III DPR menyarankan agar kasus Bank Century dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
 
Pertimbangannya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam proses konsolidasi setelah dirundung rangkaian masalah sejak awal 2015. Selain itu, KPK saat ini masih dipimpin ketua yang berstatus pelaksana tugas (plt) dengan sisa masa bakti enam bulan lagi.

"Dalam situasi seperti itu, tidak mudah bagi pimpinan KPK menyepakati kasus-kasus yang patut diprioritaskan. Sementara itu, kelanjutan kasus Bank Century layak diprioritaskan," katanya.
Salinan Putusan Diterima, KPK Siap Bongkar Kasus Century

Menurut Bambang, dasar pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor sejatinya adalah perintah kepada penegak hukum, dalam hal ini KPK, untuk melanjutkan perburuan terhadap sejumlah nama lain yang juga harus bertanggungjawab dalam kasus Century. 

"Jadi, meski almarhumah Siti Fadjriah tidak bisa lagi dimintai kesaksiannya, proses hukum kasus Bank Century masih bisa dilanjutkan dengan memeriksa sejumlah nama yang disebutkan dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta," katanya.
 
Saat menjatuhkan vonis kepada Budi Mulya, majelis hakim memiliki dasar hukum dan bukti bahwa yang bersangkutan melakukan korupsi terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
 
Selain itu, penuntut KPK mendakwa Budi Mulya menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (alm) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya