Hakim Minta Rudi dan Waryono Dihadirkan di Sidang Bhatoegana

Sutan Bhatoegana bersaksi dalam sidang kasus suap SKK Migas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Kasus TPPI, Dua Tersangka Mangkir Panggilan Polisi
- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan kembali mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno, dan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, di persidangan Sutan Bhatoegana. Perintah ini berasal dari usulan pihak penasihat hukum Sutan.

Kasus Kondensat, Bareskrim Tunggu Laporan Audit BPK

"Majelis perintahkan kepada penuntut umum, silakan diatur kalau bisa secara prosedur diupayakan mereka hadir, terutama Rudi karena di Sukamiskin, kalau Waryono kan dekat," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 18 Juni 2015.
Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding


Tidak hanya kedua orang tersebut, pengacara Sutan juga meminta agar beberapa saksi lain dihadirkan. Mereka antara lain mantan Menteri ESDM, Jero Wacik hingga Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad.


"Saya harap ada konfrontir antara Rudi Rubiandini dan Abraham Samad karena sangat penting apa
background
di balik ini, ada orang yang bisa disebut-sebut di sini," kata pengacara Sutan, Eggy Sudjana.


Terkait Jero Wacik, jaksa KPK mengatakan, setelah dipertimbangkan, pihaknya merasa tidak perlu menghadirkannya ke persidangan. Jaksa menilai, saksi yang dihadirkan untuk pembuktian dakwaan sudah mencukupi.


"Saksi fakta cukup, terakhir saksi Hardiono, kami mempertimbangkan itu, kami anggap cukup," ujar Jaksa Dody Sukmono.


Hakim Artha lantas mengatakan bahwa beban untuk pembuktian dakwaan ada di pihak jaksa. Dia menyebut, majelis hakim tidak bisa memaksa jaksa untuk menghadirkan saksi.


"Beban pembuktian di PU, kalau merasa sudah cukup, majelis tidak bisa memaksa harus menghadirkan. Tapi, kalau PH merasa ada saksi-saksi lain yang harus dihadirkan untuk kepentingan terdakwa, bukan dakwaan, silakan diajukan dalam saksi meringankan," ujar Hakim Artha.


Sebelumnya, JPU mendakwa Sutan Bhatoegana dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang US$140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR.


Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima sejumlah pemberian, antara lain menerima uang US$200.000 dari Rudi Rubiandini. Sutan juga didakwa menerima sejumlah pemberian antara lain yaitu satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.


Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya