Sidang 'Ulangan' Praperadilan Ilham Arief Digelar 25 Juni

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id - Sidang perdana gugatan praperadilan yang kembali diajukan mantan Wali Kota Makassar llham Arief Sirajuddin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan digelar Kamis pekan depan, 25 Juni 2015.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini

Ilham Arief kembali melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sebelumnya, praperadilan telah membatalkan statusnya sebagai tersangka di KPK.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan bekas Wali Kota Makassar itu telah mebali mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

"Benar, sudah diajukan gugatan praperadilannya," ujar Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Jakarta Selatan, 18 Juni 2015

Gugatan Praperadilan yang sudah teregester dengan Nomor perkara: 55/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Amat Khusairi. Sidang tersebut sudah dijawadalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 25 juni 2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Benar, Sudah Diregister dengan Nomor perkara 55/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL Hakimnya Amat Khusairi. Sidang tanggal 25 juni 2015," kata dia.

Dalam gugatan ini, Ilham kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh KPK.

Sebelumnya, penetapan tersangka pertama yang dilakukan KPK kepada llham Arief sempat dibatalkan pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilannya karena KPK selaku pemohon tidak menujukkan bukti keterlibatan Ilham Arief.

Hadapi Vonis, Eks Wali Kota Makassar Berharap Keadilan

Namun, setelah putusan itu bergulir, KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka atas kasus yang sama. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji mengatakan KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama llham Arief berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi.

"Kami hanya melaksanakan amanat putusan MK untuk membuka sprindik lagi, dan atas permohonan praperadilan IAS, KPK tetap akan mengikuti proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

KPK akan mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar dengan tersangka Ilham Arief Sirajuddin. Hal itu dilakukan setelah KPK kembali menerbitkan sprindik baru atas nama Ilham Arief Sirajuddin.

Praperadilan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ditolak

"(Proses Penyidikan) diulang dari awal," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi.

Menurut Johan, perkara yang disangkakan kepada llham dalam sprindik baru itu masih sama seperti sebelumnya. Begitu pun pasal yang disangkakan kepada llham, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak

Hakim menilai bukti yang diajukan tidak relevan

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2016