Sumber :
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id
- Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI masih terus ditelusuri. Namun, penyidik kepolisian memiliki kesulitan dalam membongkar kasus tersebut.
"Sekarang begitu lambat penelusuran ini, belum ada data valid dari PPATK (Pusat pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) karena memang sulit. LHKPN dan juga KPK lambat. Data ini kita butuhkan, kalau kita menunggunya, lama. Saya putuskan korupsinya dulu," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak, di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis 18 Juni 2015.
Baca Juga :
Usai Diciduk, Bos Innovare Langsung Diperiksa
"Sekarang begitu lambat penelusuran ini, belum ada data valid dari PPATK (Pusat pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) karena memang sulit. LHKPN dan juga KPK lambat. Data ini kita butuhkan, kalau kita menunggunya, lama. Saya putuskan korupsinya dulu," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak, di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis 18 Juni 2015.
Hingga saat ini, Victor menambahkan, telah melakukan komunikasi mengenai LHKPN kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi. Kita enggak bisa memaksakan, mungkin mereka punya hal yang mesti dipertimbangkan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dan juga telah mentapkan tiga orang tersangka yakni mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).
Ketiganya diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemblokiran rekening terhadap tiga orang tersangka, termasuk pergi ke luar negeri. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hingga saat ini, Victor menambahkan, telah melakukan komunikasi mengenai LHKPN kepada lembaga antirasuah tersebut.