UU Perkawinan Dinilai Rugikan Pasangan Beda Agama

Ilustrasi hukum
Sumber :
  • http://sukatulis.wordpress.com
VIVA.co.id -
Tolak Gugatan UU Perkawinan, MK Langgengkan Pernikahan Anak
Permohonan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan terkait perkawinan beda agama telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Dua dari lima pemohon yakni mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Damian Agata Yuvens dan Rangga Sujud Widigda, mengatakan dampak dari penolakan itu adalah adanya ketidakpastian dari pasangan-pasangan beda agama yang akan melakukan pernikahan.

Anggota DPR Ini Sepakat MK Tolak Nikah Beda Agama

"Dari kasus yang kami temui, pencatat (nikah) banyak yang tidak membolehkan," kata Damian ketika ditemui usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 18 Juni 2015.
MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Perkawinan Beda Agama


Sementara, Rangga mengatakan memang ada daerah-daerah yang pencatat nikahnya membolehkan pernikahan beda agama.


"Tergantung daerahnya, ada daerah yang membolehkan, tapi ada juga yang ketat," ujar Rangga.


Rangga mencontohkan daerah Bali yang pencatatannya lebih mudah, sedangkan Aceh lebih ketat. Pasangan-pasangan beda agama itu terus mencari daerah-daerah yang membolehkan.


"Itu yang kita sebut dengan penyelundupan hukum," kata Rangga.


Permohonan uji materi ini diakui mereka dilakukan atas nama pribadi para pemohon. Mengenai mengapa permohonan terkait dengan perkawinan, keduanya mengatakan bahwa perkawinan adalah hal yang naluriah, dan siapa saja berhak menikahi orang yang disukainya.


"Undang-undang Perkawinan ini kan sudah berusia 40 tahun. Sementara, kondisi sosial kita sudah berubah. Untuk ini kami akan diskusi dulu, kami akan terus lakukan kajian," kata Damian. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya