Diperiksa 11 Jam, Ini Kata Mantan Kepala BP Migas

Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor SKK Migas beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Pool

VIVA.co.id - Mantan Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) sekarang menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Raden Prioyono, telah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Raden diperiksa kurang lebih sekitar 11 jam, dan dicecar oleh penyidik sebanyak 46 pertanyaan yang menyangkut kasus tersebut.

"Fokusnya soal penunjukan langsung BP Migas ke PT TPPI," ujar Raden di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2015.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang menyangkut soal kasus TPPU, bagaimana proses penunjukan secara langsung dan penjualan kondensat.

"Proses penunjukan langsung seperti apa. Bagaimana perjalanan sampai kepada stop (penjualan kondensat), dianggap ada piutang TPPI ke negara, prosesnya seperti apa. Kita juga mengatakan pengawasan kita amandemen tiga kali kontrak untuk mengawasi TPPI ini," ujarnya.

Kemudian, Raden membatah soal kalau ada kesalahan dalam penjualan kondensat (minyak mentah) dari SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Bagi saya terlalu jauh. Tapi, soal penyalahgunaan bahwa BP Migas itu punya wewenang menjual kondensat bagian negara ke dalam negeri," katanya.

Menurut Raden, kalau untuk kilang dalam negeri prosesnya memang penunjukan secara langsung. Lelang tersebut kalau tidak diserap oleh kilang-kilang dalam negeri baru bisa dilakuakan lelang baik dalam negeri maupun luar negeri.

"Jadi prosesnya dalam nengeri dulu, untuk kebutuhan dalam negeri, itu penunjukan langsung. Dasarnya ada, KPTS 20 tahun 2003," tuturnya.

Selanjutnya, mengenai PT TPPI yang tidak menyerahkan hasil penjualan kondesatnya kepada negara dari tahun 2009 sampai 2011. Menurutnya, transaksi dengan TPPI 2,7 US Dollar, sudah dibayar 2,57 miliar. Sedangkan piutangnya 139 juta US Dollar.

Oleh karena itu, kata Raden, sisa pembayaran itu bukan kerugian negara. Bahkan pengadilan niaga sendiri mengtakan bahwa itu hutang TPPI kepada negara dan itu sudah ada payung hukumnya.

Proyek LNG Tangguh Dapat Pinjaman Rp50,55 Triliun

"Harusnya dibayar dalam waktu 15 tahun. Berarti sampai sekarang masih di bayar. Jadi menurut pengadilan niaga hanya kasus perdata," katanya.

Raden Prioyono melanjutkan, penunjukan langsung kepada PT TPPI sebagai pemenang tender itu berdasarkan surat keputusan SKK Migas Nomor 20 tahun 2003, dan berdasarkan hasil rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 21 Mei 2008.

"Itu kan hasil rapat dengan wapres. Saya dapatnya itu di Wapres bahwa PT TPPI harus beroperasi kembali," tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dan juga telah mentapkan tiga orang tersangka ialah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).

Ketiganya diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. Saat ini, kepolisian telah melakukan pemblokiran rekening terhadap tiga orang tersangka, termasuk pergi ke luar negeri. (one)

Lifting Minyak dan Gas Bumi Lebihi Target
Mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar.

Beredar Kabar, Kepala SKK Migas Akan Diganti

Darmawan Prasodjo digadang-gadang akan menduduki posisi tersebut.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016