Polytama Siap Bekerja Sama dengan Polisi Usut Korupsi

Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor SKK Migas beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Pool

VIVA.co.id - Direktur Utama PT Polytama Propindo, Didik Susilo, mengatakan, perusahaannya bersikap terbuka dan siap bekerja sama untuk mendukung penyidik Bareskrim Polri dalam hal memberikan data yang diperlukan terkait dengan transaksi di masa lampau.

"Kami sudah melaksanakan penggeledahan oleh pihak Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak terkait dugaan korupsi penjualan kondensat tahun 2008-2011," ujar Didik di kantornya di Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2015.

Didik menjelaskan, hubungan antara PT Polytama Propindo dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) tidak lebih sebatas hubungan saudara satu grup dan sebagai kreditor dan mempunyai saham sekitar enam persen di TPPI.

"Sebagai informasi bahwa PT Polytama Propindo adalah sister company dari TPPI, di mana kami sama-sama member (anggota) dari PT Tuban Petrochemical," ujarnya.

Didik mengatakan, dia selaku direksi yang baru diangkat pada 2013, hanya menunjukkan akta dan dokumen yang terkait profil perusahaan pada pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri.

"Kami memberikan akte-akte perusahaan yang menunjukkan kapan Polytama berdiri. Siapa pemegang saham dan siapa saja pengurus dulu, serta siapa saja pengurus yang sekarang. Tidak ada keterkaitan kasus, kami adalah kreditor dan salah satu yang memiliki tagihan di TPPI," ujarnya.

Seperti berita sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor TPPI di Midplaza II Lantai 20, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Kamis malam.

Polisi juga menggeledah tiga rumah mantan pejabat BP Migas yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT TPPI serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

TPPI diketahui melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla (saat itu). Sesuai kebijakan Wapres bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina.

Proyek LNG Tangguh Dapat Pinjaman Rp50,55 Triliun

Namun kenyataannya, TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing, hingga merugikan negara sebesar Rp2 triliun.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2011. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009, padahal TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas pada Januari 2009 untuk dijual.

Penunjukan langsung itu menyalahi peraturan BP Migas tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus itu telah melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar.

Beredar Kabar, Kepala SKK Migas Akan Diganti

Darmawan Prasodjo digadang-gadang akan menduduki posisi tersebut.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016