- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id - Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Binsar Panjaitan, menyerahkan laporan harta kekayaan miliknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 19 Juni 2015.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2000 hingga 2001 ini, terlihat hadir sekira pukul 09.00 WIB. Luhut mengaku harta kekayaannya saat ini meningkat drastis dibanding dengan beberapa tahun lalu.
"Pokoknya banyak," kata Luhut di Gedung KPK.
Luhut mengaku, terakhir ia menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2001. Pada saat dia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
"Saya terakhir menyerahkan LHKPN waktu berhenti jadi Menteri Perdagangan tahun 2001," katanya.
Seperti diketahui, sesuai dengan ‎undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, seluruh penyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK baik pada saat menjabat maupun setelah selesai masa jabatannya. (one)
Dianty Winda/Jakarta