Soal Revisi UU KPK, Luhut: Banyak Aturan Tumpang Tindih

Luhut Panjaitan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Binsar Panjaitan, mengaku belum mendengar ada amanat dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Belum saya dengar," kata Luhut usai melaporkan harta kekayannya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 19 Juni 2015.

Menurut Luhut, Presiden Jokowi akan segera melakukan Rapat Terbatas di Kabinet. Termasuk di antaranya membahas mengenai revisi UU KPK ini. Dia menyebut, pihak KPK juga turut diundang dalam rapat terbatas tersebut.

"Tentu kita mau aturan itu harmonisasi, supaya aturan itu jangan tumpang tindih," ujar Luhut.

Dia lantas menyebut banyak masalah peraturan perundangan-undangan yang tanpa disadari bisa menghambat investasi. Menurut Luhut, hal tersebut juga sedang dilakukan harmonisasi oleh pemerintah.

Saat disinggung apakah UU KPK termasuk kategori menghambat investasi, Luhut menjawab diplomatis.

Jokowi Minta Luhut Bereskan Persoalan Reklamasi

"Saya nggak tahu persis. Tapi intinya kami mau jangan sampai peraturan-peraturan itu tumpang tindih yang akhirnya hambat investasi, yang buat ketakutan atau dimanfaatkan jadi celah untuk menghukum orang yang tidak perlu dihukum. Misalnya dalam konteks kebijakan," ujar Luhut. (ase)

Menko Polhukam Luhut Pandjaitan

Menko Luhut Berencana Kunjungi Reklamasi Pulau G

Pulau G sempat disetop pembangunannya di era Menko Rizal Ramli.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016