Jerat Margreit, Mensos Usul Pasal Adopsi ke Polisi

Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe
Sumber :
  • VIVA.co.id/facebook.com

VIVA.co.id - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengaku telah meminta kepolisian untuk menambahkan pasal tentang legalitas adopsi terhadap ibu angkat Engeline, Margreit Christina Megawe. Proses pengangkatan Engeline diduga melanggar prosedur adopsi.

"Menurut data di Kementerian Sosial tidak ada," kata Khofifah di Jakarta, Jumat 19 Juni 2015.

Menurut Khofifah, Margreit melanggar pasal 79 dan 39 dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. "Siapa yang menelantarkan anak itu tidak sesuai dengan konstitusi. Pidana penjara lima tahun."

Sebab, prosedurnya, kata Khofifah, proses adopsi dilakukan oleh pasangan calon orangtua dengan mengajukan izin ke Kementerian Sosial. Lantas, tim dari Kemensos akan melakukan kunjungan ke rumah calon orang tua sebanyak dua kali.

"Baru dilaporkan tim PIPA (tim yang memberikan pertimbangan, perizinan, pengangkatan anak) baru melaporkan rekomendasi iya atau tidak. Baru kemudian kemensos akan mengeluarkan surat sementara enam bulan, sementara harus dilakukan home visit, baru diberikan penetapan pengadilan," katanya.

Saat ini Margreit sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penelantaran terhadap Engeline. Melalui pengacaranya, Hotma Sitompul, Margreit akan menggugat sejumlah pihak yang dianggap ikut menyudutkannya dalam proses penyidikan kematian Engeline.

P2TP2A Tak Gentar Digugat Ibu Angkat Engeline

Dalam kasus ini Margreit terancam dijerat pasal berlapis. Selain dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, Margreit juga terancam Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga lantaran dituding menelantarkan Engeline.




margrieth

Kakak Angkat Engeline Dilarang Temui Margreit

Ia mengaku sebelumnya telah membuat janji .

img_title
VIVA.co.id
19 Juni 2015