Soal Kewenangan SP3 KPK, Ruki Berubah Pikiran

Tolak Putusan Pimpinan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id -
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiquerachman Ruki, berubah pikiran soal revisi UU KPK setelah ikut rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menteri-menterinya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2015.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Usai rapat di Istana, Ruki mengatakan KPK belum perlu untuk diberi kewenangan menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) termasuk merevisi UU KPK.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


"Belum dirasakan perlu. Kita masih bisa, ketiadaan SP3 itu justru memaksa KPK bekerja lebih
proper
. Artinya kita tidak boleh menyampaikan sampai di pengadilan belum cukup bukti," kata Ruki.


Padahal tiga hari lalu, Ruki menyebut ada sejumlah hal dalam Undang-undang KPK yang mendesak untuk segera direvisi. Salah satunya, Ruki menilai KPK perlu memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3.


Menurut dia, dengan tidak adanya SP3 ini, justru akan memiliki dampak positif untuk KPK. Salah satunya memaksa KPK untuk bekerja lebih baik dalam melakukan penyidikan.


Namun, kata Ruki, jika dilihat dari perspekstif hukum, SP3 perlu dilakukan demi hukum jika tersangkanya meninggal dunia atau tersangkanya kedaluwarsa, sehingga terpaksa perkaranya harus dihentikan.


"
Nah
hal-hal seperti itu yang harus dijelaskan sedikit di dalam UU. Tetapi kalau perkara-perkara yang lain, karena kurang bukti atau segala macam, tidak boleh," kata dia.


Tiga hari lalu, Ruki mengatakan bahwa ada sejumlah hal dalam Undang-undang KPK yang mendesak untuk segera direvisi. Salah satunya, Ruki menilai KPK perlu memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3.


"Memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK," kata Ruki dalam pesan singkatnya, Selasa, 16 Juni 2015.


Tidak hanya itu, ada beberapa hal lain yang menurut Ruki harus segera direvisi, di antaranya adalah pemberian kewenangan kepada KPK untuk bisa mengangkat penyidik sendiri, di luar penyidik yang berasal dari Polri dan kejaksaan.


Selain itu, Ruki menilai peran, fungsi, status dan struktur penasihat KPK harus ditingkatkan. Penasihat KPK bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK, menasehati dan memberi saran kepada pimpinan KPK. Terakhir, Ruki menyarankan perlunya peraturan yang memperbolehkan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan pimpinan.


"Pemeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya