Pengadilan Tinggi DKI Cabut Hak Politik Romi Herton

Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id -
KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pidana penjara terhadap Wali Kota Palembang nonaktif, Romi Herton serta istrinya, Masyito. Keduanya merupakan terdakwa kasus pemberian suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi, serta kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.

KPK Periksa Istri Mantan Ketua MK Akil Mochtar

Romi divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Masyito divonis lima tahun penjara dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi terhadap keduanya lebih berat satu tahun dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Disambangi KPK, Mahkamah Konstitusi Mengaku Trauma


"Hukuman ini lebih berat satu tahun daripada tingkat pertama," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M Hatta, saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Juni 2015.


Tidak hanya pidana penjara dan denda, Majelis Banding juga menjatuhkan hukuman tambahan terkait hak politik terhadap keduanya. Hal tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa.


"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama lima tahun," kata Hatta.


Hatta mengatakan putusan banding atas Romi Herton serta Masyito diputuskan pada 18 Juni 2015. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara banding itu diketuai oleh Hakim Elang Prakoso Wibowo.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Wali Kota Palembang nonaktif, Romi Herton, serta pidana penjara 4 tahun terhadap istri Romi Herton yang bernama Masyito. Keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.


Hakim menilai keduanya telah bersalah telah memberikan suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, melalui Muhtar Efendy. Keduanya juga dinilai telah memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar.


"Mengadili, menyatakan terdakwa satu, Romi Herton dan terdakwa dua, Masyito terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Much Muhlis, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.


Romi dan Masyito dinilai telah memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya