Muhammadiyah: Komisioner KPK Harus Insan Merdeka

Din Syamsuddin
Sumber :
  • Daru Waskita/Yogyakarta
VIVA.co.id -
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
Proses seleksi pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berjalan. Berbagai kalangan berharap agar kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang kini menjadi tersangka tak terulang lagi.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

"Yang ditekankan, komisioner KPK mendatang adalah insan merdeka sehingga tidak mudah ditekan sana sini," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, di Kampus UMY, Jumat, 19 Juni 2015.
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak


Din mengatakan pendaftaran calon komisioner sifatnya terbuka dan siapa saja boleh mendaftar bahkan pengacara yang dikenal menjadi kuasa hukum seorang tersangka kasus korupsi.


"Ya, itu tidak bisa disalahkan karena mereka yang mau. Kenapa non advokat tidak mendaftar," ujarnya.


Din juga berharap TNI-Polri juga mendaftar sebagai komisioner KPK dan nantinya tinggal Pansel KPK yang akan menyeleksi mereka.


"Yang jelas komisioner KPK nantinya adalah insan yang merdeka. Berani dan tidak mudah dipengaruhi orang serta mumpuni," katanya lagi.


Lebih jauh, Din mengatakan upaya yang terus menerus dilakukan untuk melemahkan KPK adalah pertanda tidak semua punya komitmen memberantas korupsi.


"Sangat mudah ditebak dan dibaca siapa saja yang terlibat melemahkan KPK adalah orang terganggu dengan sepak terjang KPK dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.


Revisi UU KPK


Din juga menyoroti revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK khususnya mekanisme penyadapan. Menurutnya, rencana itu jelas melemahkan KPK karena penyadapan kekuatan lembaga antirasuah tersebut.


"Hampir sebagian besar koruptor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah hasil penyadapan dan jika itu direvisi maka akan melemahkan sekali KPK," kata Din.


Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah ataupun DPR agar tidak perlu mengubah UU KPK yang ada kecuali untuk menguatkan kewenangan dan tugas KPK dalam pemberantasan korupsi.


"Dengan kewenangan yang ada KPK sendiri saat ini belum bisa maksimal menjalankan tugasnya dalam pemberantasan korupsi masih terkesan tebang pilih. Di sisi lain masih banyak koruptor yang bergentayangan diranah politik," ujar Din.


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengajukan revisi UU KPK agar masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015. Yasonna menilai bahwa pelaksanaan UU KPK masih menimbulkan masalah yang menyebabkan terganggunya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya