Korupsi RAPBD, Empat Pejabat Musi Banyuasin Resmi Tersangka

KPK Gelar Jumpa Pers Terkait OTT Pejabat di Musi Banyuasin Sumsel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus suap terkait pembahasan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Musi Banyuasin 2015. Tersangka adalah dua anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berinisial BK dan AM beserta dua kepala dinas berinisial SF dan F.

Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Putu Sudiartana

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan dua bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi, disimpulkan, BK dan AM menjadi tersangka," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu 20, Juni 2015.

Johan menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) adalah sebuah tas yang berisi uang tunai senilai Rp2.560.000.000.

Banyak Pengusaha Terjerat Korupsi, Kadin Sambangi KPK

"Olah TKP, ditemukan sebuah tas merah marun, yang berisi uang pecahan 50 dan 100 ribuan, jumlahnya dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah," ujarnya.

Menurut Johan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK bekerja sama dengan penyidik Brimob Palembang. Dari pemeriksaan itu disimpulkan bahwa kedua anggota DPRD berperan sebagai pihak penerima suap.

Sementara itu, untuk pemberi suapnya, adalah dua pejabat dari pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berinisial SF dan F. Adapun, SF adalah kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Sementara itu, F adalah kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka," tutur Johan.

BK dan AM dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, SF dan F dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau e atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya