Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Empat pejabat di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suapĀ pembahasan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Musi Banyuasin 2015.
Tersangka adalah Syamsudin Fei, kepala DPPKAD Muba, Kepala Bappeda Muba Fausyar, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Adam Munandar, dan Ketua Fraksi Partai PDIP, Bambang Karyanto.
Baca Juga :
Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara
Baca Juga :
Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Putu Sudiartana
Tersangka adalah Syamsudin Fei, kepala DPPKAD Muba, Kepala Bappeda Muba Fausyar, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Adam Munandar, dan Ketua Fraksi Partai PDIP, Bambang Karyanto.
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena KPK telah menemukan dua bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK ikut menyita barang bukti sebuah tas yang berisi uang tunai Rp2.560.000.000.
Selain empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK sedang mengincar empat pelaku lain. Menurut Johan, bila sudah cukup bukti keempat orang itu akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, seperti yang saya sampaikan, empat tersangka tadi yang cukup bukti, nanti pengembangannya tentu pihak lain yang melakukan juga bisa diperkarakan," katanya.
Bambang Karyanto yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Muba dan Adam Munandar yang merupakan ketua Fraksi Partai Gerindra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syamsudin Fei dan Fausyar dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau e atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena KPK telah menemukan dua bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi.