Sumber :
- VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin
VIVA.co.id
- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melarang keras pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya menggunakan mobil dinas untuk mudik hari raya Idul Fitri 1436 Hijriyah.
Sikap Risma ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi yang memperbolehkan PNS gunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Tidak ada maksud melawan Pak Menpan. Tapi saya khawatir risikonya saja. Nanti akan banyak pertanyaan-pertanyaan dari luar, mobil dinas kok dipakai pribadi," kata dia.
Untuk mempertegas larangan tersebut, Wali Kota terbaik dunia versi World Mayor ini, akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang larangan penggunaan mobil dinas di pemerintah daerah.
"Tidak seharusnya PNS itu memakai fasilitas negara untuk keperluan pribadi seperti mudik dan lainnya," ujar Risma.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mempersilakan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Asal, kata dia, biaya bensin dan perawatan ditanggung pengguna itu sendiri.
Halaman Selanjutnya
Untuk mempertegas larangan tersebut, Wali Kota terbaik dunia versi World Mayor ini, akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang larangan penggunaan mobil dinas di pemerintah daerah.