Tersangka Eksekutor Engeline Bersikukuh Tak Membunuh

Rekonstruksi Angeline
Sumber :
VIVA.co.id
Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara: Tak Adil!
- Tersangka tunggal pembunuhan Engeline kembali diperiksa penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Agus Lolos Dakwaan Bunuh Engeline, Jaksa Target Margriet?

Kuasa hukum Agus T Andamai (25 tahun), Haposan Sihombing, menuturkan pemeriksaan berlangsung malam hingga dini hari sekitar pukul 21.00 WITA hingga pukul 01.00 WITA, Minggu 21 Juni 2015.
Pembunuh Engeline Dituntut 12 Tahun Penjara


Dalam pemeriksaan itu, Agus dicecar dengan pertanyaan seputar pengakuannya yang menyebutkan dirinya tidak membunuh dan memperkosa Engeline.


"Ada 31 pertanyaan yang diajukan," kata Haposan saat dihubungi
VIVA.co.id.


Menurut dia, selama pemeriksaan itu, Agus tetap konsisten pada pengakuan awalnya bahwa ia bukanlah pembunuh Engeline.


"Keterangan klien saya konsisten. Dia tidak membunuh, melainkan ibu angkatnya sendiri ibu M (Margreit)," ujar Haposan.


Haposan yakin bahwa keterangan kliennya adalah pengakuan final. Hanya saja, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik mengenai pengakuan Agus tersebut. "Kita serahkan kepada penyidik. Dia menyampaikan yang sebenarnya," ucapnya.


Berdasarkan pasal 184 KUHAP tentang pembuktian, Haposan menyebut keterangan Agus merupakan bukti keterangan saksi. "Tinggal penyidik mencari bukti lain berdasarkan pasal itu seperti keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya