Sumber :
VIVA.co.id
- Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menolak seluruh gugatan terhadap pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sudah tepat.
Saleh sependapat dengan putusan Hakim MK yang menolak pernikahan beda agama.
"Saya sependapat dengan argumen hakim yang menyebutkan bahwa pernikahan tidak saja menyangkut persoalan administratif kenegaraan, tetapi juga berkaitan dengan persoalan spiritual dan sosial," ujar Saleh dalam pernyataan tertulisnya kepada
VIVA.co.id
Senin 21 Juni 2015.
Saleh juga mengatakan, agar semua pihak perlu menghormati keputusan
MK karena menurutnya keputusan itu telah melalui proses pemeriksaan materi perkara secara mendalam.
Saleh menilai, dalam suatu pernikahan, persoalan spiritual menjadi pertimbangan yang sangat dominan, dan banyak agama menyebut bahwa pernikahan adalah suatu peristiwa sakral. Untuk itu, peristiwa tersebut harus dilakukan sesuai dengan tuntunan dan pedoman yang diatur dalam masing-masing agama.
"Faktanya, hampir semua agama menolak pernikahan beda agama. Kalau dipaksakan membolehkan nikah beda agama, dikhawatirkan justru akan mengganggu keyakinan umat beragama. Membela HAM, tidak boleh mengganggu HAM orang lain," tegas Saleh.
"Saya kira dalam memutus perkara, MK selalu melihat berbagai hal secara holistik.
Termasuk pandangan dan masukan dari masyarakat. Karena setelah diputus, putusannya final dan mengikat. Ini konsekuensi yuridis membawa perkara ini ke MK", katanya.
Halaman Selanjutnya
"Saya kira dalam memutus perkara, MK selalu melihat berbagai hal secara holistik.