Hari Ini, Saksi Pembunuhan Engeline Dibawa ke Rumah Margreit

Polisi menjaga lokasi penemuan jenazah Angeline di Denpasar Bali
Sumber :
  • Antara/ Fikri Yusuf
VIVA.co.id
Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding
- Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali akan membawa saksi-saksi pembunuhan Engeline ke lokasi pembunuhan di rumah Margreit di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto mengatakan, seluruh saksi direncanakan akan dibawa ke lokasi pembunuhan, besok pagi, Senin 22 Juni 2015.
Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun


"Besok itu ada saksi yang kita ajak ke lokasi untuk melihat tempat kejadian perkara dengan detail," kata Hery saat dihubungi
VIVA.co.id
, Minggu 21 Juni 2015.


Hanya saja, Hery tidak mengetahui siapa saja yang akan diajak ke lokasi pembunuhan bocah mungil tersebut.


Termasuk, apakah Margriet dan Agus T Andamai (25) akan dihadirkan ke lokasi. "Besok bukan rekonstruksi, hanya menghadirkan saksi ke TKP (tempat kejadian perkara). Saya belum cek ada berapa saksi yang akan dihadirkan ke TKP," kata Hery.


Engeline, bocah 8 tahun yang dikabarkan hilang pada 16 Mei lalu ditemukan tewas mengenaskan pada 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur di liang seadanya di halaman belakang rumahnya dekat kandang ayam. Saat ditemukan, jasad bocah itu telah membusuk. Polisi baru menetapkan satu tersangka yakni Agus Tai Andamai yang tak lain adalah bekas pembantu di rumah itu.


Sementara ibu angkat Engeline, Margret ditetapkan tersangka dalam kasus berbeda yakni penelantaran anak. Kendati begitu, polisi terus berupaya mengaitkan keterlibatan Margriet dalam aksi keji tersebut. Diduga Margreit terlibat dalam pembunuhan bocah yang duduk di bangku kelas 3 SD tersebut.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya