Kritik Keras Penggunaan Mahar dalam Pilkada

Pilkada Makassar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA.co.id
Bakal Cagub DKI, Budi Waseso Masuk Radar PDIP
- Sejumlah kalangan mengkhawatirkan pelaksanaan Pilkada serentak akan memunculkan maraknya praktik "uang perahu", atau mahar bagi calon kepala daerah. Duit ini diberikan untuk bisa lolos sebagai kandidat yang akan maju dari partai politik tertentu.

MK Tolak 26 Gugatan Pilkada

Anggota DPRD dari Provinsi Maluku, Daniel Kurnala, mengatakan praktik mahar jelas mencederai penyelenggaraan pilkada yang bersih. Padahal, jika menilik pada pasal 47 Undang-Undang nomor 8 tahun 2015, mengancam sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti melakukan praktik tersebut. Tak tanggung-tanggung sanksinya, yaitu pembatalan kemenangan dalam pilkada.
Terisolasi, Warga Dusun Jomblang ke TPS Pakai Perahu


Wilhelm meminta, agar masyarakat menjadi pemilih cerdas dalam berpartisipasi di pilkada mendatang. “Pemilih diharapkan tidak tergoda dengan iming-iming uang yang diberikan calon kepala daerah peserta pilkada. Itu sama saja menjual harga diri kita sebagai rakyat,” ujar Wilhelm dalam pernyataan tertulisnya kepada
VIVA.co.id
, Minggu 21 Juni 2015.


Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga mengkritik terkait banyaknya praktik pemberian mahar oleh calon kepala daerah untuk memakai salah satu partai sebagai kendaraan dalam pilkada. “Sebenarnya undang-undang sudah mengatur, menyangkut mahar sudah tidak boleh. Kalau misal ada sumbangan kepada partai, itu diperbolehkan tapi bukan mahar,” ujar Fadli Zon beberapa waktu lalu.


Fadli Zon juga menjelaskan bahwa sumbangan yang dimaksud adalah dana yang diberikan calon kepala daerah kepada partai politik untuk kepentingan dalam persiapan maupun penyelenggaraan kampanye, atau kegiatan pemenangan lain.


"Kalau untuk biaya kampanye kan, kita harapkan ketika mencalonkan diri dia sudah perkiraan. Itu konsekuensi dari Pilkada langsung." (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya