KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Suap Pilkada Lebak

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah di Gedung KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lebak Periode 2008-2013, Amir Hamzah, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin 22 Juni 2015.
 
Amir Hamzah sendiri merupakan tersangka dalam dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. "Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
 
Selain Amir, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, yakni Kasmin anggota DPRD TL I Provinsi banten periode 2009-2014. "Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa.

Diketahui, KPK resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, Kamis 25 September 2014 lalu. Keduanya adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2013.

Amir dan Kasmin diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua Mahkamah Konstitusi pada waktu itu, Akil Mochtar.

KPK Periksa Istri Mantan Ketua MK Akil Mochtar

Atas kasus tersebut KPK sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan terhadap keduanya yang dikeluarkan sejak 22 September 2014.
 
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)

Laporan: Diantywinda

Ilustrasi barang bukti mata uang asing kasus suap

KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011

Agus Feisal Hidayat sudah curiga dicurangi

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016