Sumber :
- Antara/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Wakil Presiden Jusuf Kalla memang berbeda pendapat dengan Presiden Joko Widodo soal revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Meski Jokowi sudah memastikan menolak merevisi, namun Kalla tetap kukuh berpendapat bahwa harusnya ada pembahasan dulu menyangkut UU KPK ini. Tidak lantas langsung mengatakan menolak merevisinya.
Apalagi, seperti permintaan Indonesia Corruptin Watch (ICW) bahwa selama periode pemerintahan Jokowi-JK tidak perlu melakukan revisi UU KPK.
"Prinsip pokok KPK untuk berantas korupsi tetap. Tapi dipelajari dulu (materi revisi). Otomatis, dipelajari semua," kata Kalla, di Jakarta, Senin 22 Juni 2015.
Menurutnya, tidak ada salahnya, kalau wacana revisi UU KPK ini muncul. Agar, nantinya pakar hukum, akademisi hingga masyarakat, bisa mempelajarinya.
"Karena begitu hebatnya kerja KPK kita yang terhebat di dunia," kata mantan Ketum DPP Golkar ini.
Apalagi, UU KPK itu juga telah lahir tahun 2002, sehingga tak menutup kemungkinan ada yang perlu direvisi ataupun ditinjau ulang.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
Butuh dukungan pemerintah dan mayoritas partai politik di DPR.
VIVA.co.id
25 Februari 2016
Baca Juga :